Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan
negara dan puisi pendek menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari
masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003)
menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya
terliput bermacam lingkungan kuasa. Dari pendapat ini, terdapat konstitusi
serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem
pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.
Sistem
Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945
Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam
laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan,
sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen
yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta
fungsi pemerintahan sesungguhnya. Dari bentuk pemerintahannya, sistem
pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.”
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas
dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia
tidak menganut sistem negara manapun. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki
latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang
berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.
Presiden
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Di Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya
mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan
dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pendapat
tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa
sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan
tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan
oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya. Saat ini, tugas pengawasan
tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRI).
Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan
Presiden ini berdoa menyambut tahun baru 2023 memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di
Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat. Contohnya adalah
pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan doa sholat istikharah sistem
presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden
Soeharto. Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa
reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan
dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001,
dan 2002.
Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:
· Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
· Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
· Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
· Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
· Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
· Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
· Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
· Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
· Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Inovasi:
·
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh
MPR atas usul dari DPR.
·
Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
· Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
· Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.

Komentar
Posting Komentar